
Depok, 27 Januari 2024 – Profesi bidang Informasi Geospasial (IG) menjadi fokus utama setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2021. PP ini secara eksplisit mencantumkan keberadaan profesi bidang IG, terdiri atas geografer dan surveyor, sebagai respons terhadap kebutuhan praktis dan profesional dunia industri IG. Tujuan utama dari PP ini adalah untuk mengisi kekosongan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang IG, sehingga dapat bersaing dalam skala nasional maupun internasional. Tantangan yang dihadapi oleh SDM bidang IG mencakup keterbatasan kuantitas dan kualitas, yang diatasi melalui pembangunan sistem dan tata kelola SDM serta industri bidang IG secara kontinyu dan berkesinambungan.



