Prosedur Permohonan Informasi Publik
Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat
- Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UGM (Bagian Humas dan Protokol UGM) atau mengunjungi laman informasi publik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
- Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya dan Tarif
Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).Informasi Publik
Produk Layanan
Informasi Publik
Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
-
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
Telepon: +62 274 6491936
Email: ppid@ugm.ac.id
Laman: aspirasi.ugm.ac.id
-
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
SMS: 1708
Laman: lapor.go.id
Call Center
Telepon: +62 274 6491936
Email: ppid@ugm.ac.id
Laman: ppid.ugm.ac.id
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran
Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui:
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik dapat diunduh melalui link berikut. Download