Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., M.T., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (10/02/26) di Balai Senat UGM.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Pembangunan Wilayah dalam Perspektif Geografi: Mengintegrasikan Ruang, Lingkungan, dan Keadilan Sosial”, ia menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak dapat dipahami semata dari sudut pandang ekonomi dan infrastruktur, melainkan harus menyatukan antara ruang, daya dukung lingkungan, dan distribusi keadilan guna menghadapi tantangan global yang kompleks.
Paradigma Pembangunan Wilayah : Lama vs Baru
Ia menjelaskan bahwa paradigma pembangunan saat ini mengalami pergeseran dari pendekatan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi menuju konsep pembangunan berkelanjutan yang lebih komprehensif.
Pada paradigma lama, keberhasilan pembangunan umumnya diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan PDRB. Lingkungan kerap dipandang sebagai aset pendukung aktivitas ekonomi, sementara proses pengambilan keputusan cenderung bersifat top-down dan teknokratis.
Sebaliknya, paradigma baru menempatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial sebagai prioritas utama. Lingkungan dipahami sebagai fondasi kehidupan dan ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya, serta pendekatan pembangunan diarahkan menjadi lebih inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Bukan sekadar upaya ekonomi teknokratis. Transisi dari kutub pertumbuhan ke keadilan spasial, dari industrialisasi ke keberlanjutan, dan dari metrik numerik ke martabat manusia, menuntut perspektif geografis yang didasarkan pada prinsip integritas spasial dan keadilan sosial,” ungkap Prof. Lutfi.
Integrasi dari ketiga elemen yaitu ruang, lingkungan, dan keadilan sosial merupakan satu kesatuan penting dalam pembangunan yang beradab. Dimana ruav dipahami sebagai wadah kehidupan, lingkungan sebagai esensi keberlangsungan hidup, dan keadilan sosial sebagai tujuan hidup.
Menurutnya, kritik terhadap paradigma pembangunan lama merupakan tanggung jawab moral untuk mengembalikan pembangunan pada esensi fundamentalnya, yakni pembangunan yang melayani manusia sekaligus menjaga keberlanjutan bumi, bukan sekadar akumulasi modal yang tidak terkendali.
Prof. Lutfi juga menilai paradigma ini relevan dengan konteks Indonesia. Banyak masyarakat adat telah lama menerapkan prinsip keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi lingkungan. “Konsep seperti Tri Hita Karana di Bali, Sami di Papua, atau Leuweung Ban di Sunda merupakan warisan pengetahuan ekologis yang merangkum nilai keadilan di antara semua makhluk hidup,” jelasnya.

Tantangan Pembangunan Wilayah Kontemporer
Kendati demikian, ia menyoroti sejumlah tantangan pembangunan wilayah pada abad ke-21. Pertama, ketimpangan spasial yang masih persisten. Hal ini terlihat dari adanya kesenjangan pembangunan antara pusat perkotaan dan wilayah pinggiran. Kedua, perubahan iklim yang berdampak pada kenaikan permukaan laut serta degradasi ekosistem, khususnya di wilayah pesisir. Ketiga, masifnya urbanisasi yang sering kali melampaui kapasitas pengelolaan ruang, sehingga memicu munculnya permukiman informal dan kemacetan
Dalam menghadapi tantangan tersebut, ia menegaskan pentingnya tiga pilar pembangunan wilayah berkelanjutan, yakni keseimbangan antara ekonomi hijau, inklusivitas sosial, dan ketahanan lingkungan. Pilar tersebut juga perlu didukung dengan upaya penegakan keadilan spasial dengan mengalokasikan akses sumber daya yang adil dan mengakui identitas masyarakat lokal. Serta landasan etis dan spiritual dengan mengelola bumi sebagai amanah untuk koeksistensi harmonis antara manusia dan alam.
“Indonesia perlu menumbuhkan paradigma pembangunan wilayah yang merayakan keberagaman, mengakui ciri khas setiap wilayah, memanfaatkan potensi secara bijaksana, serta menumbuhkan solidaritas antar wilayah,” tegasnya.
Dalam paradigma ini, ia meyakini bahwa perencanaan wilayah menjadi instrumen penting untuk merealisasikan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

