Laporan Kegiatan
BUM Desa menurut PP 11/2021 diartikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, meningkatkan investasi dan produktivitas, menyediakan berbagai layanan, dan mengembangkan jenis usaha lainnya. Desa kreatif dan inovatif diindikasikan adanya implementasi konsep one village one product one cooperate sebagai branding BUMDes.