• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Informasi Publik
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Sambutan Dekan
    • Manajemen
      • Pimpinan Fakultas
      • Senat Fakultas
      • Pengelola Departemen
      • Pengelola Program Studi
    • Civitas Akademika
      • Dosen
      • Staf Kependidikan
  • Pendidikan
    • Program Sarjana
      • Geografi Lingkungan
      • Kartografi dan Penginderaan Jauh
      • Pembangunan Wilayah
      • International Undergraduate Program
    • Program Pascasarjana
      • Program Studi Magister Geografi
      • Program Studi Magister Geografi Minat Pembangunan Wilayah
      • Program Studi Magister Geografi Minat MPPDAS
      • Program Studi Magister Penginderaan Jauh
      • Program Studi Doktor Geografi
    • Admisi
      • Program Sarjana
      • Program Pascasarjana
      • Program Fast Track S1 – S2
      • MATRIKULASI D4 ke S1
    • Akreditasi
  • Akademik & Kemahasiswaan
    • Peraturan Akademik
      • Panduan Akademik
      • Kode Etik Mahasiswa Geografi
      • Tata perilaku Mahasiswa UGM
    • Layanan Kemahasiswaan
    • Layanan Akademik
    • Kalender Akademik
    • Seputar Magang
    • Beasiswa
    • Organisasi Kemahasiswaan
    • Ikatan Profesi Dan Lembaga-Lembaga Lain
  • P2M
    • Penelitian & Pengabdian Masyarakat
    • Tracer Study
  • Kerja sama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
    • Alumni
  • Fasilitas
    • Akademik
    • Student Wellbeing
    • Peminjaman Ruang
    • Ruang Kebugaran
  • Beranda
  • Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik

  • 11 September 2023, 11.29
  • Oleh: bayu.ravelino
  • 0

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat
  2. Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UGM (Bagian Humas dan Protokol UGM) atau mengunjungi laman informasi publik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
  6. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  7. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
  8. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).Informasi Publik

Produk Layanan

Informasi Publik

Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon: +62 274 6491936
    Email: ppid@ugm.ac.id
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    SMS: 1708
    Laman: lapor.go.id

Alur Permohonan Informasi Publik

BUAT PERMOHONAN

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi

Call Center

Telepon: +62 274 6491936
Email: ppid@ugm.ac.id
Laman: ppid.ugm.ac.id

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran

Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui:

  1. https://www.lapor.go.id/,
  2. https://aspirasi.ugm.ac.id/, atau
  3. https://kai.ugm.ac.id.

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik dapat diunduh melalui link berikut. Download

Rilis Berita

  • Tekan Gap Multigenerasi, Dosen FGe UGM Dibekali Workshop Komunikasi Efektif Bersama Gen Z
  • Riset Peneliti UGM di Desa Bukit Raya Jadi Model Smart Village IKN
  • Magister Penginderaan Jauh UGM Gandeng UQ Australia Buka Program Double Degree

Link Pendaftaran

Link Fakultas Geografi

Universitas Gadjah Mada

Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Sekip Utara, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Phone +62-274-6492340| 589595
Email: geografi@ugm.ac.id
Instagram : @geografiugm

Tentang

  • Sejarah
  • Visi Misi Tujuan
  • Pimpinan Fakultas
  • Senat Fakultas
  • Daftar Dosen Pengajar

Departemen

  • Geografi Lingkungan
  • Sains Informasi Geografi
  • Geografi Pembangunan
  • Pengelola Departemen
  • Pengelola Program Studi

Kemahasiswaan

  • Organisasi Kemahasiswaan
  • Layanan Kemahasiswaan
  • Seputar Magang

Layanan Terpadu

  • Heregistrasi
  • Surat Kemahasiswaan
  • Virtual Office Akademik

Informasi Publik

  • Permohonan Informasi Publik
  • Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Daftar Informasi Tersedia Secara Berkala
Flag Counter

© 2018 Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada | IG: geografiugm

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY