Surani Hasanati | R. Rijanta
Abstract
Sesuai dengan Undang-undang Tata Ruang No. 26 tahun 2007, maka kawasan Pantai Parangtritis dapat dipandang sebagai kawasan budidaya dan kawasan lindung, dan sebagai tambahannya adalah kawasan budaya yang dimanfaatkan sebagaikawasan pariwisata. Pemerintah Kabupaten Bantul merespon dengan melaksanakan program penataan awal kawasan Parangtritis. Keterlibatan masyarakat dalam Penataan ruang kawasan pesisir Parangtritis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tata Ruang No. 26 tahun 2007 dan PP No. 69/1996, menarik untuk dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimanakah keterlibatan masyarakat dalam tahap awal penataan ruang kawasan pesisir Parangtritis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. dan teknik sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Sementara teknis analisis data adalah desriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian pelaksanaan hak masyarakat yaitu berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam konteks ini, masyarakat lokal kurang dilibatkan dalam tingkat perencanaan maupun pelaksanaan yang keduanya merupakan lingkup kegiatan dalam penataan ruang.
Keywords
Keterlibatan masyarakat, penataan ruang, pesisir parangtritis