MUKADIMAH
Mahasiswa adalah generasi muda yang diharapkan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya yang bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang sesuai dengan etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada memberikan pendidikan dan pengajaran kepada mahasiswa yang berkualitas untuk dapat menjadi sarjana geografi yang handal serta mampu bekerja sebagai geograf di tingkat nasional maupun internasional. Sesuai dengan sifat keilmuan yang didalami. mahasiswa geografi diharapkan mampu menjdi insan teladan bagi masyarakat pada tingkat lokal, nasional maupun tingkat global dengan menunjukkan kecakapan geograf .
Materi pembelajaran yang yang diberikan pada mahasiswa geografi dapat membentuk manusia yang memiliki jiwa ilmuwan, manager, pemimpin dan kewirausahaan yang mandiri. Nilai-nilai yang ditanamkam pada mahasiswa geografi meliputi kemampuan intelektual yang didasari oleh kejujuran, tanggungjawab, kreativitas , kritis, peduli, dinamis dan kooperatif. Untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut perlu kiranya dibuat arahan pengelolaan bidang kemahasiswaan di Fakultas Geografi UGM dalam betuk tata tertib bagi mahasiswa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan:
- Universitas adalah Universitas Gadjah Mada
- Fakultas adalah Fakultas Geografi UGM
- Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil-Wakil Dekan Fakultas Geografi UGM
- Dekan adalah Dekan Fakultas Geografi UGM
- Dosen adalah seseorang yang didasarkan pendidikan dan keahliannya melakukan tugas utama mendidik, mengajar, meneliti dan melaksanakan pengabdian pada masyarakat..
- Mahasiswa adalah seseorang yang mengikuti program pendidikan di Fakultas Geografi mulai dari jenjang diploma (D3), S1, S2, dan S3.
- Tenaga Kependidikan atau tenaga pendukung akademik yang diangkat berdasarkan surat keputusan untuk bekerja di Fakultas Geografi UGM.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian terhadap hasil-hasilnya yang digunakan di Fakultas Geografi UGM sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
- Kampus adalah lingkungan di dalam Universitas Gadjah Mada.
- Aktivitas mahasiswa adalah aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka proses pembelajaran dan atau aktivitas mahasiswa untuk membantu aktivitas akademik dan pengembangan diri mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus maupun di luar kampus.
- Penghargaan adalah semua bentuk tindakan dan atau pemberian baik materi maupun non materi yang diberikan pimpinan fakultas kepada mahasiswa yang berhasil mendapat prestasi baik akademik maupun non akademik.
- Sanksi adalah semua bentuk hukuman dan rehabilitasi yang dikenakan kepada mahasiswa karena melanggar aturan yang berlaku
BAB II
AKTIVITAS AKADEMIK
Tugas utama mahasiswa adalah melakukan kegiatan akademik
- Mahasiswa berhak mendapatkan akses dan kesempatan untuk dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan melalui proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari dosen atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Fakultas
- Untuk memperoleh hak seperti tercantum dalam pasal (1) pada Bab II, mahasiswa wajib mengikuti dan melaksanakan Kurikulum yang berlaku:
- Merencanakan perkuliahan dengan cara mengisi KRS melalui proses bimbingan dengan dosen pembimbing akademik.
- Mengikuti proses perkuliahan sesuai dengan rencana studi yang dibuat mahasiswa.
- Melaporkan hasil studi (KHS) kepada orang tua atau pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab membantu pembiayaan mahasiswa
- Proses perkuliahan dan praktikum sebagai bentuk pelaksanaan kurikulum wajib diikuti oleh mahasiswa dengan ketentuan:
- Menghadiri perkuliahan yang diambil oleh mahasiswa sekurang-kurangnya 70 % (tujuh puluh persen) dari jumlah pertemuan yang dilaksanakan oleh dosen pengampu mata kuliah dengan jumlah minimal 12 kali pertemun dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Masuk kelas tepat waktu dan apabila terlambat mengikuti kuliah maka untuk mengikuti kuliah tersebut harus seijin dosen yang bersangkutan
- Selama mengikuti kuliah mahasiswa dilarang makan, berbicara dengan menggunakan HP, meninggalkan kelas tanpa ijin, berbuat curang, dan bertindak tidak sopan.
- Untuk keperluan evaluasi pembelajaran, disamping mengikuti proses perkuliahan mahasiswa juga diwajibkan mengikuti ujian dan atau menyelesaikan tugas yang dibebankan oleh dosen. Tata tertib ujian akan diatur dengan peraturan tersendiri.
- Dalam melaksanakan kegiatan akademik mahasiswa harus memenuhi etika dan norma akademik serta tidak melakukan kegiatan yang tergolong scientific misconduct yang meliputi penipuan, pemaksaan, pemalsuan, plagiat/percontekan, dan kegiatan lain yang menyimpang dari praktek-praktek ilmiah dan norma akademik.
- Mahasiswa wajib mendukung cita-cita Fakultas Geografi menjadi kampus ramah lingkungan environmentally friendly campus,
- Semua tindakan yang menyangkut pelanggaran akademik akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku
BAB III
AKTIVITAS KEMAHASISWAAN
Aktivitas kemahasiswaan merupakan aktivitas yang diarahkan untuk mendukung aktivitas akademik dan pengembangan diri mahasiswa
- Untuk menyalurkan aspirasi dan hobi mahasiswa dapat menyampaikannya melalui organisasi kemahasiswaan.
- Mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada Pimpinan Fakultas /Jurusan dan Program Studi , dosen, dan karyawan/tenaga kependidikan dengan menggunakan cara yang konstruktif, etis dan sopan, baik secara lisan maupun tertulis.
- Mahasiswa dapat menyalurkan dan meningkatkan kreativitas dalam bidang kerohanian, olahraga, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang terkait dengan mendasarkan pada norma dan etika yang berlaku.
- Aktivitas kemahasiswaan resmi yang dilakukan di luar kampus harus sepengetahuan dan seijin Pimpinan Fakultas serta memenuhi standar operasional pelaksanaan (SOP).
- Dalam melaksanakan aktivitas mahasiswa dapat memperoleh dukungan dana dengan cara mengajukan proposal kegiatan ke pimpinan fakultas dan boleh menggunakan sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa dapat melakukan kerjasama dan sponsorship dengan pihak di luar Fakultas Geografi apabila mendapat ijin dari Pimpinan Fakultas.
- Setiap kegiatan kemahasiswaan harus sepengetahuan pimpinan unit kegiatan mahasiswa ( BEM, UKM ,HMJ) yang syah dan mengikuti tata tertib yang berlaku serta diketahui oleh Pimpinan Fakultas.
BAB IV
AKTIVITAS UMUM
Dalam melaksanakan kegiatan di kampus mahasiswa diwajibkan memenuhi etika dan norma umum serta menjalankan etika dan norma khusus yang berlaku di Fakultas
- Memegang teguh sopan santun dalam bergaul dengan dosen, karyawan/tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa.
- Berbusana rapi dan sopan:
- Memakai pakaian yang rapi, bersepatu
- Tidak memakai baju/kaos tanpa lengan dan atau krah
- Tidak berpakaian ketat dan rok mini bagi mahasiswa perempuan
- Tidak berpakaian dengan menggunakan bahan yang tembus pandang/transparan
- Tidak menutupi sebagian besar muka/wajah.
- Berpenampilan dan menggunakan tata rias yang sopan:
- Tidak bertindik baik hidung, dan telinga khususnya bagi laki-laki (termasuk memakai anting-anting)
- Rambut teratur, rapi, tidak dicat, dan tidak gondrong.
- Tidak merokok di lingkungan kampus terutama di ruang kuliah, ruang praktikum, laboratorium, ruang Pimpinan Fakultas, ruang dosen, ruang administrasi, dan ruang-ruang lain yang ditentukan oleh Pimpinan Fakultas.
- Menjaga ketertiban, keamanan, ketenangan, kebersihan dan keindahan kampus:
- Melakukan kegiatan antara jam 06.00-22.00 WIB dan apabila mahasiswa melakukan kegiatan di luar jam tersebut maka harus ada ijin dari Pimpinan Fakultas
- Tidak menginap di kampus
- Tidak melakukan kegiatan kriminal dan asusila termasuk membawa gambar, film, file-file yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi
- Tidak boleh membawa senjata tajam dan senapan, senjata api
- Tidak boleh membawa atau menggunakan Narkotika dan obat-obatan terlarang psikotropika (NAPZA).
- Tidak membawa hewan piaraan di kampus
- Menempatkan kendaraan di tempat yang disediakan
- Tidak membakar dan atau membuang sampah / limbah di sembarang tempat
BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
- Mahasiswa yang menunjukan prestasi tinggi sekaligus menjunjung tinggi norma dan etika berhak mendapatkan penghargaan dari Fakultas.
- Pemberian penghargaan kepada mahasiswa ditetapkan oleh Pimpinan Fakultas dengan mempertimbangkan aspirasi dari mahasiswa.
- Mahasiswa yang melanggar tata tertib dapat dikenai sanksi berupa:
a. Peringatan secara lisan oleh dosen, tenaga kependidikan, atau Pimpinan Fakultas.
b. Peringatan secara tertulis oleh Pimpinan Fakultas kepada mahasiswa yang bersangkutan dan disertai dengan pemberitahuan kepada orangtua, wali, atau penyandang dana.
c. Tidak diperkenankan mengikuti kuliah dan atau ujian untuk satu atau lebih mata kuliah.
d. Dicabut haknya untuk menerima beasiswa yang disalurkan melalui fakultas/universitas.
e. Dicabut haknya untuk mendapat penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi.
f. Tidak diperkenankan mengikuti perkuliaan selama satu atau beberapa semester sekaligus kehilangan hak cuti kuliah.
g. Ditunda waktu wisudanya.
h. Dicabut haknya sebagai mahasiswa Fakultas Geografi.
i. Dibatalkan gelar kesarjanaannya bagi yang sudah lulus apabila pelanggaran diketahui setelah mahaisiswa lulus. - Sanksi kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib dijatuhkan sebagai upaya pembinaan dan tidak menekankan aspek hukuman.
- Untuk mewujudkan sanksi yang dimaksud maka proses pemberian sanksi dilakukan dengan membentuk tim khusus.
a. Pimpinan Fakultas dapat menyusun tim yang terdiri dari unsur Pimpinan Fakultas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pihak-pihak lain apabila dianggap perlu.
b. Jumlah tim paling sedikit 3 (tiga) orang yang mewakili unsur-unsur pada butir (a) di atas.
c. Tugas tim adalah mengusulkan sanksi kepada Dekan untuk dijatuhkan kepada mahasiswa yang melanggar.
d. Mahasiswa yang didakwa melanggar tata tertib dapat melakukan pembelaan atas tuduhan pelanggarannya
BAB VI
PENUTUP
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal :7 Agustus 2009
Dekan
Prof. Dr SURATMAN, M.Sc