Organisasi Kemahasiswaan (ormawa) di lingkungan Universitas Gadjah Mada diatur berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Organisasi Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada, tertanggal 3 Januari 2017. Ormawa merupakan bagian integral dari proses pendidikan di kampus untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Fakultas dan Universitas. Organisasi ini ditujukan bagi mendorong mahasiswa untuk mengasah kemampuan kepemimpinan, semangat kolaborasi, keterampilan komunikasi, ekspresi minat, dan kepekaan terhadap permasalahan di lingkungan sekitar. Bentuk ormawa dapat berupa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau Komunitas yang dibentuk/disetujui oleh Dekan atau Rektor.
Organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Geografi adalah: