MUKADIMAH
Universitas Gadjah Mada didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang sesuai dengan etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Mahasiswa Universitas Gadjah Mada mempunyai kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik.
Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik di Universitas Gadjah Mada, perlu dibuat ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa UGM.
Kode Etik Mahasiswa UGM diberlakukan untuk mahasiswa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang mahasiswa mempunyai tempat yang terhormat karena menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban tugas dimasa yang akan datang.
Untuk mewujudkan keluhuran mahasiswa, diperlukan suatu pedoman yang berupa Kode Etik Mahasiswa UGM seperti dirumuskan berikut.
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
- Mahasiswa Universitas Gadjah Mada mempunyai hak antara lain:
- mendapatkan pelayanan akademik yang memadai;
- menggunakan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab;
- aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
- menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggungjawab;
- Mahasiswa Universitas Gadjah Mada mempunyai kewajiban antara lain:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;
- menjunjung tinggi tata susila dengan penuh tanggung jawab;
- menjunjung tinggi etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 2
Setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan, yaitu:
- kejujuran, berwawasan luas, kebersamaan, dan cara berpikir ilmiah;
- menghargai penemuan dan pendapat orang lain;
- tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan
Pasal 3
Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak orang lain, secara santun, sesuai norma agama, mentaati hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
HUBUNGAN MAHASISWA – UNIVERSITAS
Pasal 4
Setiap Mahasiswa wajib :
- menjunjung tinggi nama baik Universitas;
- mematuhi segala peraturan yang ditetapkan Universitas dan Fakultas, baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik, termasuk di dalamnya kegiatan berorganisasi;
- senantiasa memelihara fasilitas kampus, dan menjaga kebersihan, keamanan serta kerukunan antar sivitas akademika;
- senantiasa menjaga prosesi upacara baik di Universitas maupun Fakultas dengan tidak membuat keributan yang dapat mengurangi kehidmatan upacara tersebut;
- apabila melakukan atau melibatkan diri dalam suatu kegiatan yang mengatasnamakan Universitas atau Fakultas harus dengan persetujuan Pimpinan Universitas atau Fakultas.
BAB III
HUBUNGAN MAHASISWA – DOSEN
Pasal 5
Setiap mahasiswa wajib menghormati dosen baik di dalam maupun di luar perkuliahan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain :
- datang tepat waktu pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya;
- menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai pengajar;
- memberikan koreksi kepada dosen apabila pendapat dosen keliru dalam proses belajar mengajar secara santun.
Pasal 6
Setiap mahasiswa senantiasa dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggungjawab.
BAB IV
HUBUNGAN MAHASISWA – KARYAWAN
Pasal 7
Setiap mahasiswa wajib menghormati karyawan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain:
- meminta pelayanan dengan sopan santun;
- bersikap sabar saat menunggu layanan.
BAB V
HUBUNGAN ANTAR MAHASISWA
Pasal 8
Setiap mahasiswa wajib menumbuhkembangkan masyarakat akademik di kalangan mahasiswa dengan cara :
- memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik;
- menghayati dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan Universitas dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan;
- menghayati dasar-dasar kekeluargaan dalam penyelenggaraan Universitas berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Universitas Gadjah Mada.
BAB VI
KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
- Setiap mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa UGM.
- Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi akademik.
BAB VII
PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK MAHASISWA
Pasal 10
- Penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa UGM dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa.
- Susunan dan Keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa UGM ditetapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada yang terdiri atas unsur mahasiswa, dosen dan karyawan.
- Dewan kehormatan Kode Etik Mahasiswa berwenang untuk menerima, memproses, dan memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UGM akan diatur oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal :
Rektor
Prof. Ir. Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D.