• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Informasi Publik
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Sambutan Dekan
    • Manajemen
      • Pimpinan Fakultas
      • Senat Fakultas
      • Pengelola Departemen
      • Pengelola Program Studi
    • Civitas Akademika
      • Dosen
      • Staf Kependidikan
  • Pendidikan
    • Program Sarjana
      • Geografi Lingkungan
      • Kartografi dan Penginderaan Jauh
      • Pembangunan Wilayah
      • International Undergraduate Program
    • Program Pascasarjana
      • Program Studi Magister Geografi
      • Program Studi Magister Geografi Minat Pembangunan Wilayah
      • Program Studi Magister Geografi Minat MPPDAS
      • Program Studi Magister Penginderaan Jauh
      • Program Studi Doktor Geografi
    • Admisi
      • Program Sarjana
      • Program Pascasarjana
      • Program Fast Track S1 – S2
      • MATRIKULASI D4 ke S1
    • Akreditasi
  • Akademik & Kemahasiswaan
    • Peraturan Akademik
      • Panduan Akademik
      • Kode Etik Mahasiswa Geografi
      • Tata perilaku Mahasiswa UGM
    • Layanan Kemahasiswaan
    • Layanan Akademik
    • Kalender Akademik
    • Seputar Magang
    • Beasiswa
    • Organisasi Kemahasiswaan
    • Ikatan Profesi Dan Lembaga-Lembaga Lain
  • P2M
    • Penelitian & Pengabdian Masyarakat
    • Tracer Study
  • Kerja sama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
    • Alumni
  • Fasilitas
    • Akademik
    • Student Wellbeing
    • Peminjaman Ruang
    • Ruang Kebugaran
  • Beranda
  • Peraturan Akademik

Peraturan Akademik

  • 4 Oktober 2007, 13.21
  • Oleh:
  • 0

Pendaftaran/registrasi mahasiswa

Setiap semester akademik, mahasiswa wajib melaksanakan dua jenis registrasi, yaitu:

  1. Registrasi administrasi, yaitu melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh UGM. Mahasiswa kemudian memperoleh status terdaftar dengan pengesahan (pemberian tanda terdaftar) pada Kartu Mahasiswa atau Gamacard oleh petugas registrasi.
  2. Registrasi akademik, yaitu mencatatkan diri di fakultas masing-masing (dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank tadi) untuk dapat mengikuti kegiatan akademik semester yang bersangkutan.

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau cuti akademik, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.

Cuti akademik dan herregistrasi setelah cuti akademik

  1. Cuti akademik
    • Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
    • Cuti akademik lebih dari 2 tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
    • Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
    • Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
    • Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
  2. Herregistrasi setelah cuti akademik Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sbb.:
    • Mengajukan surat permohon aktif kuliah kepada dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari dekan) atau kepada rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari rektor). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
    • Melakukan herregistrasi dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Mahasiswa di Kantor Registrasi UGM dan melakukan pembayaran SPP/BOP.

Kartu Rencana Studi

Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menentukan program belajarnya untuk semester yang akan berjalan. Matakuliah yang akan ditempuh harus didaftarkan di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas dengan cara mengisikan Daftar Rencana Studi ke Sistem Informasi Akademik di masing-masing fakultas/jurusan. Rencana Studi tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik yang telah ditunjuk. Beban SKS yang hendak ditempuh harus berdasarkan perolehan IP pada semester sebelumnya dengan aturan sebagai berikut:

IP Semester Beban belajar
0.00 – 1,49 2 sks
1,50 – 1,99 15 sks
2,00 – 2,49 18 sks
2,50 – 2,99 21 sks
3,00 – 4,00 24 sks

Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa melaksanakan cuti akademik maka besarnya beban sks yang dapat ditempuh adalah beban minimal (12 sks).

Bagi mahasiswa baru, jumlah beban belajar per-semester ditentukan oleh struktur kurikulum dan kebijakan masing-masing fakultas.

Perkuliahan

Mahasiswa yang kehadirannya di kelas kurang dari 75% dari jadwal yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian matakuliah yang bersangkutan.

Evaluasi Studi

Evaluasi studi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

  1. Evaluasi pertama yang diterapkan setelah mahasiswa mengikuti pendidikan selama 4 semester pertama berturut-turut sejak diterima sebagai mahasiswa baru. Evaluasi dilakukan pada akhir semester 4. Pada evaluasi ini mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 sks dengan IPK minimal 2,00. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan studinya di UGM atau drop out.
  2. Evaluasi tahap kedua yang diterapkan menjelang masa studi kesarjanaan terprogram akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yan ditentukan oleh masing-masing program studi. Evaluasi tahap ini diterapkan kepada mahasiswa yang mempunyai masalah dengan pencapaian prestasi akademik yang jauh dari ketentuan yang berlaku.
  3. Evaluasi akhir yang diberlakukan pada akhir batas masa studi yaitu pada semester ke-14 atau setelah 7 tahun masa studi.

Daftar Matakuliah Kurikulum 2017

  1. Program Studi : GEOGRAFI  LINGKUNGAN
  2. Program Studi : KARTOGRAFI DAN PENGINDRAAN JAUH
  3. Program Studi : PEMBANGUNAN WILAYAH

Download Panduan Akademik Program S-1

Download Peralihan Kurikulum 2012 ke 2017

Download Peraturan Akademik Program S-2/S-3

Rilis Berita

  • The Macroeconomic Impact of Population Aging in Indonesia: Do Older Adults Matter?
  • Multitemporal Satellite Images For Monitoring The Volcanic Activities and Geothermal Potential of Ternate Island’s Gamalama Volcano, Indonesia’s densest Active Volcanic Island
  • Karst Rocky Desertification Delineation and Estimation of Potential Soil Loss in Tropical Karst Cockpits

Link Pendaftaran

Link Fakultas Geografi

Universitas Gadjah Mada

Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Sekip Utara, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Phone +62-274-6492340| 589595
Email: geografi@ugm.ac.id
Instagram : @geografiugm

Tentang

  • Sejarah
  • Visi Misi Tujuan
  • Pimpinan Fakultas
  • Senat Fakultas
  • Daftar Dosen Pengajar

Departemen

  • Geografi Lingkungan
  • Sains Informasi Geografi
  • Geografi Pembangunan
  • Pengelola Departemen
  • Pengelola Program Studi

Kemahasiswaan

  • Organisasi Kemahasiswaan
  • Layanan Kemahasiswaan
  • Seputar Magang

Layanan Terpadu

  • Heregistrasi
  • Surat Kemahasiswaan
  • Virtual Office Akademik

Informasi Publik

  • Permohonan Informasi Publik
  • Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Daftar Informasi Tersedia Secara Berkala
Flag Counter

© 2018 Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada | IG: geografiugm

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY