Organisasi

Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada didasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No : 32/J01.P/KM/97 tertanggal 12 April 1997 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Gadjah Mada sbb :

Badan Kelengkapan Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada di tingkat Fakultas terdiri dari :

  1. Senat Mahasiswa Fakultas disingkat SMF.
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas disingkat BEMF; dan
  3. Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ, khusus bagi fakultas yang mempunyai jurusan.

SMF mempunyai tugas pokok melaksanakan segala ketetapan SPSMF; membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBHK mahasiswa Fakultas; mewakili mahasiswa Fakultas baik ke dalam maupun ke luar Fakultas; dan melaksanakan rapat kerja bersama HMJ sebulan sekali.

BEMF mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jurusannya di bawah koordinasi BEMF berdasarkan SPSMF. BEMF berfungsi sebagai pelaksanaan kegiatan di tingkat kejurusan.

Tugas dan fungsi HMJ. HMJ berfungsi sebagai pelaksanaan kegiatan di tingkat jurusan yang mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jurusannya di bawah koordinasi BEMF berdasarkan SPSMF.